Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim belum menerima laporan penahanan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi oleh jajaran kepolisian daerah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan jika memang terjadi penahanan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis.

"Langkah-langkah yang akan diambil adalah bagaimana wakil bupati setempat dapat memimpin sementara penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor," katanya.

Menurut Hery, pihaknya akan melihat lagi persoalan tersebut, meskipun terjadi sesuatu, namun masih ada Wakil Bupati Biak Numfor yang dapat menangani penyelenggaraan pemerintah di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menahan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 miliar, pada Senin (19/9).

Penahanan terhadap Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Pengacara Ondi, Marajohan Pangaribuan kepada wartawan menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.

Seharusnya, Ondi sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut namun karena penyidik menunda penyerahan sehingga menyebabkan kliennya ditahan di tahanan Mapolda Papua. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024