Jayapura (Antara Papua) - Unit Reskrim Polres Merauke, Papua menyelidiki kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Protokol Kampung Kuper, Kabupaten Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu, mengatakan kebakaran itu terjadi pada Jumat (22/9) malam sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Protokol Kampung Kuper Merauke.

"Peristiwa kebakaran rumah itu dilaporkan oleh Indra Yan Nur ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Merauke, setelah menerima telepon dari saudara Loren bahwa rumah yang ditempatinya terbakar," katanya pula.

Menurut Kamal pada peristiwa tersebut, pelapor atau korban sementara mengikuti acara keluarga di Kampung Kuprik, Distrik Semangga.

Namun, setelah menerima telepon, korban segera melihat rumahnya yang dikabarkan terbakar dan membuat laporan ke SPT Polres Merauke.

"Korban mengklaim akibat dari kebakaran rumahnya itu, dia menderita kerugian sebesar Rp500 juta," katanya.

Kini, lanjut Kamal, kasus kebakaran yang dilaporkan tersebut sedang didalami oleh penyidik Unit Reskrim Polres Merauke dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi dan warga sekitar rumah.

"Olah TKP sudah dilakukan, hanya sementara ini masih diperlukan sejumlah keterangan agar kesimpulan dari kasus ini bisa didapatkan," katanya pula. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024