Jayapura (Antara Papua) - Manajemen PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai upaya mitigasi penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Maksud dan tujuan MoU adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua kepada Pertamina MOR VIII," Ujar General Manager Pertamina MOR VIII, Made Adi Putra, di Jayapura, Jumat.

Ia mengharapkan dengan kerja sama tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Papua dapat membantu masalah pengamanan aset-aset Pertamina di wilayah Papua dan Papua Barat.

Menurutnya masalah kepemilikan aset atau tanah di wilayah Papua atau Papua Barat cukup kompleks terkait dengan hukum adat setempat, sehingga dari sisi hukum diharapkan Kejaksaan Tinggi Papua dapat memberikan asistensi/bantuan kepada Pertamina.

"Dalam kegiatan operasionalnya, Kantor Unit ataupun Depot Pertamina di MOR VIII terkadang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata dia.

"Beberapa permasalahan hukum yang kami hadapi dapat berupa klaim dan/atau gugatan secara Perdata terkait objek tanah daerah operasi tersebut," sambungnya.

Made memandang dengan adanya sinergi penanganan permasalahan hukum antara Pertamina dan Kejaksaan dapat membantu lancarnya operasional Pertamina kedepan yang pada akhirnya akan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Papua pada khususnya.

Ia menuturkan, Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kedudukan untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tentunya kejaksaan memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Made. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024