Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota menangkap F alias A (17) pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (28/9).

F yang merupakan karyawan di tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Entrop yakni bar Horison.

Ia ditangkap setelah anggota Polri mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba.

Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, di Jayapura, mengatakan awalnya ada paket dari Makassar untuk tersangka yang didalamnya ternyata berisi dua paket sabu-sabu yang dikemas di dalam celana panjang jeans dan kaos.

Paket tersebut ditujukan kepada tersangka AB lengkap dengan nomor telepon selular sehingga memudahkan bagi anggota untuk menangkapnya.

"Dari pengakuan F, barang itu dipesan dari Makassar seharga Rp3 juta yang akan digunakannya namun tidak tertutup kemungkinan juga dijual, " kata Iptu Rumra.

F alias A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Jayapura Kota bersama barang bukti. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024