Kota Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Papua, mengelola retribusi parkir tepi jalan umum dimulai 2025 setelah sebelumnya dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
"Parkir tepi jalan umum secara resmi dikelola Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Kamis.
Menurut Sitorus, secara teknis pengelolaan retribusi parkir akan ditangani oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
"Hal ini supaya mereka lebih fokus untuk menata dan mengelola retribusi parkir sehingga realisasinya bisa mencapai target," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Bapenda Kota Jayapura telah melakukan serah terima kewenangan pengelolaan parkir pada 20 Desember 2024.
Dia mengatakan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum nantinya masih menerapkan apa yang telah dilakukan Bapenda sambil melakukan evaluasi.
"Kami juga akan mengevaluasi para petugas atau juru parkir yang tersebar di beberapa lokasi dan kami tidak melakukan perekrutan juru parkir baru," katanya.
Dia menambahkan saat ini sudah ada 114 juru parkir yang ada di Kota Jayapura sesuai data dari Bapenda setempat.
"Target penerimaan retribusi parkiran tepi jalan umum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Jayapura sebesar Rp2,2 miliar," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Kota Jayapura kelola retribusi parkir tepi jalan mulai 2025