Jayapura (Antara Papua) - Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondi yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 miliar dititipkan ke Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kepala Kejari Jayapura Akmal Abbas yang ditemui di ruang kerjanya di Kota Jayapura, Kamis mengatakan, Bupati Thomas AE Ondi diserahkan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua kepada pihaknya pada Kamis (5/10) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.

"Kira-kira tadi pagi diserahkan kepada kami sekitar jam sembilan lewat. Selanjutnya kami lakukan penelitian tersangka dan barang bukti. Pak Thomas dititipkan ke Lapas Abe selama 20 hari hingga berkasnya siap dilimpahkan ke persidangan," katanya.

Terkait barang bukti dugaan kasus korupsi itu, Akmal mengemukanan bahwa sejumlah mobil yang ikut disita dan dititipkan di Kejari Biak Numbfor dan Rubasan Jayapura.

"Jadi, ada dua unit mobil yang dititipkan di Kejari Biak Numfor, dua unit mobil dititipkan di Rubasan Jayapura, tanah dan sejumlah uang, rumah tidak ada. Kami upayakan sebelum 20 hari, kami segera limpahkan," katanya.

Akmal mengemukakan bahwa ancaman penjara bagi Bupati Thomas AE Ondi maksimal seumur hidup dan paling sedikit empat tahun penjara.

"Sesuai pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, paling tinggi dipidana seumur hidup dan paling singkat empat tahun," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024