Biak (Antara Papua) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat Makanan Jayapura, Viktor Burdam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembuat madu palsu Sumbawa dan Wamena, berinisial Mad (64).
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak, tersangka Mad didampingi kuasa hukumnya Sergius Wabiser SH selama tujuh jam dengan 31 pertanyaan diajukan penyidik PPNS BPOM Jayapura seputar produksi pembuatan madu palsu Sumbawa dan Wamena.
Tersangka Mad yang saat menjalani pemeriksaan menggunakan baju kaos dan celana pendek tampak sehat menghadapi pemeriksaan penyidik PPNS BPOM Jayapura
"Saya didampingi pengacaranya advokat Sergius Wabiser sesuai surat penunjukan khusus penyidik BPOM Jayapura," ucap Mad menjawab Antara saat rehat makan seusai pemeriksaan di ruang reserser satnarkoba Polres Biak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sergius Wabiser mengakui selama proses pemeriksaan dilakukan penyidik PPNS kliennya bersikap kooperatif dan menjelaskan secara detail tata cara pembuatan produksi madu palsu.
Ke-31 pertanyaan yang diajukan penyidik semua dapat dijawab lanar kliennya, saya akan mendampingi tersangka sesuai dengan surat penunjukan kuasa khusus yang diminta BPOM Jayapura tertanggal 5 Oktober 2017, katanya.
Sergius menjekaskan dugaan sementara kliennya melakukan pembuatan produksi madu palsu bermotif ekonomi karena tuntutan kebutuhan hidup.
Ia berharap sebagai kuasa hukum tersangka Mad ia akan mempelajari mater berkas dakwaan hasil penyidikan.
Sementara itu, penyidik PPNS BPOM Jayapura Viktor Burdam menyebut tersanga pembuat produksi madu palsu ilegal akan dijerat dakwaan berlapis pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan pasal lain yang juga disangkakan kepada tersangka yakni pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Selama menjalani pemeriksaan penyidikan tindak pidana pelanggaran UU pelrindunagn konsumen dan UU tentang pangan, menurutt Burdam, tersanga Mad dididampingi kuasa hukumnya advokat Sergius Wabiser SH.
Berdasarkan data kasus pemalsuan madu Sumbawa dan Wamena yang diproduksi tersangka Mad (64) sejak tahun 2002 terungkap setelah pihak BPOM Jayapura menemukan peredaran madu secara ilegal di kota Jayapura, Biak serta beberapa kota lain di Papua.(*)
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak, tersangka Mad didampingi kuasa hukumnya Sergius Wabiser SH selama tujuh jam dengan 31 pertanyaan diajukan penyidik PPNS BPOM Jayapura seputar produksi pembuatan madu palsu Sumbawa dan Wamena.
Tersangka Mad yang saat menjalani pemeriksaan menggunakan baju kaos dan celana pendek tampak sehat menghadapi pemeriksaan penyidik PPNS BPOM Jayapura
"Saya didampingi pengacaranya advokat Sergius Wabiser sesuai surat penunjukan khusus penyidik BPOM Jayapura," ucap Mad menjawab Antara saat rehat makan seusai pemeriksaan di ruang reserser satnarkoba Polres Biak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sergius Wabiser mengakui selama proses pemeriksaan dilakukan penyidik PPNS kliennya bersikap kooperatif dan menjelaskan secara detail tata cara pembuatan produksi madu palsu.
Ke-31 pertanyaan yang diajukan penyidik semua dapat dijawab lanar kliennya, saya akan mendampingi tersangka sesuai dengan surat penunjukan kuasa khusus yang diminta BPOM Jayapura tertanggal 5 Oktober 2017, katanya.
Sergius menjekaskan dugaan sementara kliennya melakukan pembuatan produksi madu palsu bermotif ekonomi karena tuntutan kebutuhan hidup.
Ia berharap sebagai kuasa hukum tersangka Mad ia akan mempelajari mater berkas dakwaan hasil penyidikan.
Sementara itu, penyidik PPNS BPOM Jayapura Viktor Burdam menyebut tersanga pembuat produksi madu palsu ilegal akan dijerat dakwaan berlapis pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan pasal lain yang juga disangkakan kepada tersangka yakni pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Selama menjalani pemeriksaan penyidikan tindak pidana pelanggaran UU pelrindunagn konsumen dan UU tentang pangan, menurutt Burdam, tersanga Mad dididampingi kuasa hukumnya advokat Sergius Wabiser SH.
Berdasarkan data kasus pemalsuan madu Sumbawa dan Wamena yang diproduksi tersangka Mad (64) sejak tahun 2002 terungkap setelah pihak BPOM Jayapura menemukan peredaran madu secara ilegal di kota Jayapura, Biak serta beberapa kota lain di Papua.(*)