Timika (Antara Papua) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika, Papua mengingatkan para pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam ajang Pilkada serentak 2018 agar tidak mengumpulkan kartu tanda penduduk/KTP yang tidak sah alias abal-abal.

Kepala Dispencapil Mimika John Wicklif Tegai kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan jajarannya akan terlibat langsung membantu KPU setempat dalam melakukan verifikasi setiap dokumen KTP yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan sebagai prasyarat utama untuk pencalonan dalam Pilkada.

"Dari jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan setiap pihak yang terlibat dalam Pilkada baik kandidat maupun tim sukses agar jangan mengumpulkan KTP Nasional abal-abal atau sengaja terlibat dalam memalsukan KTP Nasional," kata John.

Menurut dia, setiap orang yang terlibat memalsukan KTP Nasional untuk kepentingan tertentu seperti kepentingan politik terkait Pilkada akan dikenakan tuntutan hukum.

"Kami akan mengawal betul hal ini. Staf kami akan jaga di pintu KPU Mimika untuk memverifikasi setiap KTP yang masuk dari pasangan calon perseorangan, terutama dari sisi nomor induk kependudukan (NIK), apakah sesuai atau tidak," jelas John.

John mengatakan keterlibatan Dispencapil dalam memverifikasi data KTP pasangan calon perseorangan merupakan perintah UU Pilkada dalam rangka menjamin hak berdemokrasi setiap warga negara.

"Kita mengantisipasi jangan sampai saat pencoblosan nanti ada hal-hal yang tidak bagus seperti pengerahan massa di tempat pemungutan suara/TPS dan lain sebagainya," ujarnya.

Dispencapil Mimika meminta sikap proaktif kandidat calon perseorangan maupun tim suksesnya agar melaporkan data KTP yang diajukan sebagai prasyarat pencalonan guna menghindari terjadi kesalahan data identitas pendukung.

"Kami berharap dalam memverifikasi calon-calon independen, Dispencapil harus dilibatkan. Di situ nanti akan tersaring apakah KTP yang diajukan oleh calon-calon independen itu benar-benar sesuai dengan NIK-nya atau tidak. Kalau NIK-nya salah, otomatis KTP itu tidak dapat digunakan untuk mendukung pencalonan kandidat tersebut. Kalau jumlahnya KPT yang tidak sesuai NIK-nya sangat banyak, ini bisa menggugurkan pencalonan kandidat tersebut," jelas John.

Informasi yang dihimpun di KPU Mimika, setiap pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam bursa Pilkada serentak 2018 harus menyetor dukungan berupa KTP dari 23 ribu warga.

Sejauh ini belum ada satu pun pasangan calon perseorangan yang telah menyetorkan data dukungan KTP ke KPUD Mimika.



Kekurangan anggaran

Meski menyatakan siap membantu melakukan verifikasi data KTP calon perseorangan yang akan maju dalam bursa Pilkada Mimika, ispencapil setempat tidak memiliki anggaran untuk mendukung pekerjaan tersebut.

"Terus terang saja, kami tidak punya dana untuk itu. Waktu kami sudah tersita untuk pelayanan rutin kependudukan dan catatan sipil. Staf kami bisa membantu untuk melakukan verifikasi data itu pada malam hari. Tapi tolong anak-anak ini `disuntik` dengan uang makan. Ini saya harus buka supaya KPU dan calon-calon perseorangan itu mengerti," kata John.

Kabupaten Mimika termasuk salah satu dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua yang akan menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak pada Juni 2018.

Beberapa waktu lalu Pemkab Mimika telah menandatangani Nota Penyerahan Hibah Daerah/NPHD untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dengan mengucurkan dana Rp92 miliar.

Dana Rp92 miliar itu terbagi untuk mendukung kegiatan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU, Panwaslu, dan biaya pengamanan Pilkada yang melibatkan Polres Mimika dibantu jaaran TNI di wilayah itu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024