Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua hingga kini masih menunggu tanggapan dari Kabupaten Mimika terkait permasalahan ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar kabupaten/kota memfasilitasi, sehingga masih menunggu tanggapan dari Mimika.

"Jika Kabupaten Mimika tidak mampu menindaklanjuti, akan dikembalikan ke provinsi dalam hal ini DPRP," katanya pula.

Menurut Yan, jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, akan kembali ke undang-undang yaitu penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jadi sesuai dengan mekanisme, seharusnya Kabupaten Mimika melapor, sehingga dapat mengajukan dan diproses berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan masalah ini harus didiskusikan dengan baik di luar proses hukum, sehingga ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Sedangkan laporan mengenai jumlah karyawan Freeport yang dirumahkan terus bertambah, bahkan kini sekitar tiga ribuan menurut data terakhir," katanya lagi.

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya belum memperoleh "update" data terbaru jika seandainya jumlah karyawan yang dirumahkan bertambah lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024