Timika (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, masih membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk sejumlah wilayah pedalaman dan pesisir terkait dengan pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU Mimika yang membidangi Divisi Teknis Derek Motte di Timika, Kamis, mengatakan distrik-distrik yang masih dibuka pendaftaran anggota PPD, yaitu Jila, Hoeya, Alama, Agimuga, Jita, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Amar, dan Mimika Timur Jauh.

Pendaftaran PPD untuk sembilan distrik dalam dan sekitar Kota Timika sudah ditutup sejak Selasa (17/10).

Sembilan distrik itu mencakup Mimika Baru, Mimika Timur, Mimika Tengah, Kwamki Narama, Wania, Iwaka, Kuala Kencana, dan Tembagapura.

"Pendaftaran PPD untuk 10 distrik pedalaman dan pesisir Mimika masih dibuka sampai tanggal 25 Oktober 2017 karena peserta yang mendaftar ke KPU Mimika masih sangat sedikit, bahkan ada distrik yang sama sekali tidak ada calon yang mendaftar menjadi anggota PPD seperti Distrik Amar," kata Derek.

KPU Mimika telah berkoordinasi dengan Divisi Teknis KPU Provinsi Papua menyangkut perpanjangan masa pendaftaran anggota PPD di sejumlah distrik pedalaman dan pesisir tersebut.

Koordinasi tersebut juga menyangkut penentuan jadwal penelitian administrasi calon anggota PPD, pelaksanaan ujian tertulis, dan wawancara.

Derek mengatakan KPU Mimika membuka pendaftaran seleksi anggota PPD sekaligus bersamaan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 19 kelurahan dan 153 kampung (desa) di Mimika yang dilaksanakan mulai 12 Oktober 2017.

Dia menjelaskan pendaftaran anggota PPS dilakukan di kelurahan dan kampung masing-masing di bawah koordinasi kepala distrik (camat) setempat mengingat aparatur kelurahan dan kampung yang mengetahui secara detil warganya.

"Kami minta agar dalam hal pendaftaran anggota PPS tidak boleh dibatasi hanya tiga orang saja, tapi berikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada calon untuk mendaftar. Nanti KPU Mimika yang akan melakukan seleksi anggota PPS di setiap kelurahan dan kampung," katanya.

Ia menambahkan seleksi anggota PPD dan PPS akan dilakukan secara ketat agar menghasilkan penyelenggara Pilkada 2018 yang benar-benar berkualitas dan memahami mekanisme penyelenggaraan pemilu.

"Kami tidak mau lagi seperti periode-periode sebelumnya di mana anggota PPD dan PPS ditentukan sendiri oleh kepala distrik atau lurah atau kepala kampung. Sekarang ini semuanya harus diseleksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 1 tahun 2017," katanya.

Seluruh anggota PPD dan PPS yang lolos tahapan seleksi akan mengikuti bimbingan teknis secara bersamaan pada 12 November 2017 di Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024