Biak (Antara Papua) - Sebesar 76 persen wilayah Kabupaten Supiori, Papua masuk dalam kawasan lindung cagar alam sehingga dalam penataan ruang pembangunan daerah harus memperhatikan dokumen tata ruang wilayah Provinsi Papua dan dokumen tata ruang wilayah kabupaten.

"Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 891/Kpts-II/1999 tertanggal 14 Oktober 1999 luas kawasan cagar alam Supiori mencapai 92.704,00 hektare, ya kami hanya menggunakan 24 persen untuk sisa kawasan lain untuk pengembangan pembangunan daerah seperti perumahanan, insfrastruktur jalan, jembatan, listrik serta bidang lainnya," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Robert Rumbekwan dihubungi di Biak, Senin.

Ia mengatakan untuk melakukan perencanaan pengembangan wilayah Kabupaten Supiori harus mengacu dengan aturan tata ruang wilayah Provinsi Papua dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Supiori.

Robert mengakui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan panglima untuk setiap program pembangunan di daerah sehingga setiap program pembangunan harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah.

Kawasan Kabupaten Supiori memiliki wilayah daratan seluas 704,24 kilometer persegi serta Pulau Supiori memiliki topografi yang didominasi oleh pegunungan.

Supiori memiliki hutan suaka alam, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi, menurut Robert, maka secara aturan wilayahnya memiliki kawasan tertentu harus dilindungi.

"Semua aktivitas pembanguna di Supiori harus mengacu dengan dokumen tata ruang wilayah sehingga segala peruntukannya harus terlindungi sesuai peraturan pengelolaan ata ruang wilayah," ujarnya.

Berdasarkan data cagar alam Supiori dihuni berbagai fauna dan flora endemik seperti burung kakak tua raja jambul merah, kakak tua hitam jambul kuning, cenderawasih, kuskus dan anggrek hitam mendiami hutan-hutan Supiori. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024