Wamena (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya menyita satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, yang diduga terkait kasus korupsi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan mobil jenis extrada berwarna silver itu sudah ada di Mapolres Jayawijaya.
"Ini mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di Kabupaten Tolikara. Jadi ada 541 kendaraan roda dua dan delapan mobil, dan yang satu ini sudah merupakan kendaraan dinas pemda, namun diberikan kepada masyarakat sebagai taksi, sehingga pada saat kita lakukan operasi, ternyata ini mobil dinas, plat merah," katanya.
Kepolisian masih terus mendalami informasi tentang kendaraan mobil tersebut, sebab saat itu digunakan sebagai angkutan umum antarkabupaten di wilayah pegunungan Papua, katanya.
"Akan kita tidak lanjuti dan bisa-bisa penyalahgunaan aset pemda," katanya.
Kapolres mengatakan mobil yang ditahan itu merupakan pengadaan aset sekitar tahun 2016.
"Kalau kendaraan roda dua sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Papua. Muda-mudahan ini bisa mendukung proses penyidikan dari Polda dan KPK," katanya.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan dipanggil Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Tolikara untuk memberikan keterangan terhadap kendaraan yang diduga milik pemda tersebut.
"Semoga ini merupakan salah satu barang bukti yang nanti akan kita panggil kepala aset daerah Tolikara untuk mempertanggungjawabkan kendaraan ini sampai sejauh mana dipakai untuk komersialkan kepada masyarakat," katanya. (*)
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan mobil jenis extrada berwarna silver itu sudah ada di Mapolres Jayawijaya.
"Ini mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di Kabupaten Tolikara. Jadi ada 541 kendaraan roda dua dan delapan mobil, dan yang satu ini sudah merupakan kendaraan dinas pemda, namun diberikan kepada masyarakat sebagai taksi, sehingga pada saat kita lakukan operasi, ternyata ini mobil dinas, plat merah," katanya.
Kepolisian masih terus mendalami informasi tentang kendaraan mobil tersebut, sebab saat itu digunakan sebagai angkutan umum antarkabupaten di wilayah pegunungan Papua, katanya.
"Akan kita tidak lanjuti dan bisa-bisa penyalahgunaan aset pemda," katanya.
Kapolres mengatakan mobil yang ditahan itu merupakan pengadaan aset sekitar tahun 2016.
"Kalau kendaraan roda dua sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Papua. Muda-mudahan ini bisa mendukung proses penyidikan dari Polda dan KPK," katanya.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan dipanggil Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Tolikara untuk memberikan keterangan terhadap kendaraan yang diduga milik pemda tersebut.
"Semoga ini merupakan salah satu barang bukti yang nanti akan kita panggil kepala aset daerah Tolikara untuk mempertanggungjawabkan kendaraan ini sampai sejauh mana dipakai untuk komersialkan kepada masyarakat," katanya. (*)