Timika (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menggelar tes tertulis calon penyelenggara Pilkada Serentak 2018 yaitu panitia pemilihan distrik/PPD dan panitia pemungutan suara/PPS.

Ketua KPU Mimika T Ocepina Magal di Timika, Selasa, mengatakan tes tertulis yang dilangsungkan di SMP Negeri 2 Mimika pada Senin (6/11) petang itu diikuti 715 calon anggota PPS dan 525 calon anggota PPD.


Ratusan calon anggota PPD dan PPS Pilkada Serentak 2018 di Mimika mendengarkan arahan Ketua KPU Mimika T Ocepina Magal sebelum mengikuti tes tertulis di SMPN 2 Mimika pada Senin (6/11). (Foto: Antara Papua/Evarianus Supar)

"Mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu sesi wawancara pada 9 November dan selanjutnya tanggal 11 November kami akan mengumumkan anggota PPD untuk 18 distrik (kecamatan) dan PPS untuk 19 kelurahan serta 152 kampung (desa) di seluruh Mimika. Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur Papua dan Bupati-Wakil Bupati Mimika tahun 2018," kata Ocepina.

Saat penyelenggaraan ujian tertulis calon anggota PPD dan PPS di SMP Negeri 2 Mimika pada Senin (6/11) petang itu, sejumlah calon anggota PPS dari sejumlah kampung di wilayah Distrik Tembagapura tidak hadir.

Ketidakhadiran mereka lantaran situasi keamanan di tempat tinggal mereka terganggu dengan terjadinya serangkaian aksi teror penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata/KKB akhir-akhir ini.

Menyikapi masalah itu, Ocepina mengatakan KPU Mimika akan mengambil kebijakan khusus dalam menentukan anggota PPS di sejumlah kampung di wilayah yang rawan konflik itu.

"Kondisi keamanan di wilayah Tembagapura itu memang tidak memungkinkan untuk mereka datang mengikuti tes tertulis di Timika. Kami akan mengambil kebijakan khusus terhadap mereka. Kalau calon anggota PPD Tembagapura mereka wajib mengikuti tes tertulis," jelas Ocepina.

Sesuai tahapan nasional Pilkada Serentak gelombang ketiga tahun 2018 yang ditetapkan oleh KPU RI, seleksi penyelenggara tingkat PPK/PPD dan PPS paling lambat hingga 11 November 2017.

Ajang Pilkada Serentak tahun 2018 akan diikuti oleh 171 daerah provinsi dan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Khusus di Papua, Pilkada Serentak 2018 akan diikuti oleh Provinsi Papua bersama enam kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024