Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan surat edaran mengenai larangan melakukan pungutan liar di lingkungannya.

Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Selasa, mengatakan, surat edaran yang bernomor 356/12569/SET dan tertanggal 27 Oktober 2017 tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Inti dari surat ini menjelaskan, memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," katanya.

Menurut Anggiat, larangan ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi instansi pemerintah.

"Di lain pihak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan maupun persyaratan pelayanan secara transparan," ujarnya.

Dia menuturkan gubernur dalam isi surat edaran juga siap menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran ini ditembuskan juga pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta," katanya.

Selain itu juga pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kapolda Papua di Jayapura, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024