Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Mimika belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres setempat terhadap wartawan Okezone.com dan redaktur Salam Papua, Saldi Hermanto pada Sabtu (11/11) malam.

"SPDP kasus itu belum ada. Saya sudah cek, belum ada di meja saya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Joice E Mariai SH MH di Timika, Selasa.

Padahal Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon pada Kamis (23/11) lalu menyatakan delapan anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus penganiayaan itu telah masuk proses penyidikan.

Pasal 109 ayat satu KUHAP mengatur bahwa penyidik kepolisian wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum. Adapun Pasal 109 ayat satu KUHAP berbunyi "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum".

Kapolres bahkan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masuk dalam kategori mudah. Dalam waktu terlalu lama penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres ketika itu.

Pada Senin (13/11), puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di Mako Polres Mimika menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya. Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus tersebut.

Victor secara pribadi maupun Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Bahkan iapun ikut mengecam tindakan oknum anggotanya tersebut

Ia berjanji penanganan kasus itu akan terbuka. Wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasus tersebut. Victor berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024