Wamena (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Papua segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang larangan peredaran minuam beralkohol yang dimiliki pemkab setempat, agar lebih memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat.

Ketua DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan revisi perda itu akan dibahas bersama-sama pada pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) Jayawijaya tahun 2018.

"Di masa persidangan ini, ada raperda inisiatif DPRD yang nanti akan dibahas, misalnya revisi perda minuman keras, perda tentang pelayanan kesehatan serta perda pemotongan hewan babi dan sebagainya," kata Taufik Petrus.

Menurut dia, DPRD telah menerima dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas pag anggaran sementara (KUA PPAS) dari Pemkab Jayawijaya sehingga dalam waktu dekat sudah dibahas.

"Minggu ini sampai minggu depan sudah dijadwalkan untuk pembahasan terkait KUA PPAS ini," katanya.

DRPD menargetkan hingga 12 Desember 2017 seluruh proses persidangan terkait RAPBD Jayawijaya tahun 2018 sudah ditetapkan.

"Materi yang disampaikan ke dewan, prioritas masih kepada hal-hal mendasar kebutuhan masyarakat terkait dengan pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur," katanya.

Jayawijaya merupakan satu daerah yang memiliki perda tentang larangan peredaran minuman keras, namun setiap malam pasti saja ditemui orang mabuk, bahkan pada Rabu, (29/11) kepolisian setempat menangkap penyelundup minumas keras bersama barang bukti sebanyak 797 botol vodka.

Pada 4 November lalu, Polres Jayawijaya mengumumkan hasil razia diantaranya terdapat empat galon minuman oplosan jenis cap tikus, dua ember 100 liter minuman oplosan jenis ballo, serta 13 botol vodka hasil penyelundupan. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024