Timika (Antara Papua) - Seratusan guru honorer di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, Papua memblokade Jalan Yos Sudarso yang merupakan salah satu jalan utama di Timika, Selasa.

Ratusan guru tersebut membentangkan jalan spanduk di depan Bank Papua tersebut menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika Jenny O Usmanny segera membayar insentif selama tahun 2017 yang belum juga dibayarkan.

"Sudah 12 bulan kami menunggu. Kami 810 guru bukan pencuri, tidak mengemis. Kami menuntut hak, sudah satu tahun," kata salah seorang orator.

Mereka meminta Jeny O Usmanny dihadirkan di hadapan para guru untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak sedikit guru, khususnya perempuan menitikkan air mata menumpahkan kekesalan atas hak-hak mereka yang tak kunjung dibayarkan selama 2017.

Perwakilan telah membuat laporan resmi dan melampirkan bukti-bukti ke pihak Polres Mimika terkait dugaan korupsi dana Rp47 miliar yang dianggarkan dalam APBD induk 2017 untuk pembayaran insentif guru tahun ini.

"Yang curi sendal kalian tangkap tapi yang korupsi kenapa tidak bisa," ujar seorang guru.

Wakapolres Mimika, Kompol Arnolis Korowa yang memimpin langsung pengamanan mengatakan sebenarnya telah menjadwalkan mediasi sekitar dua minggu lalu di Aula Polres Mimika MP 32, namun pihak guru honorer justru tidak hadir.

Namun para guru honorer menyatakan sudah tak percaya lagi dengan jalur mediasi karena terbukti tidak membuahkan hasil. Janji DPRD Mimika bahwa insentif mereka akan dibayar pada Oktober tak terealisasi. Para guru pun menyatakan ragu atas tindak lanjut laporan polisi kasus tersebut.

"Jujur, tidak ada lagi institusi yang kami bisa percaya," kata orator aksi spontan itu.

Sejak kepemimpinan Jeny O Usmanny, para guru honorer tersebut telah dibayarkan insentifnya dua kali, yaitu pada semester I dan II tahun anggaran 2016.

Untuk menuntut hak-haknya di tahun 2017, para guru honorer telah berulangkali melakukan demonstrasi bahkan pernah melumpuhkan aktifitas di Kantor Sentra Pemerintahan SP3. Namun hingga saat ini hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024