Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya melantik Timotius Murib sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 bersama dua wakilnya Jimmi Mabel dan Debora di Gedung Negara Jayapura pada Rabu (13/12).

"Pelantikan anggota MRP ini penting setelah vakum selama satu tahun, di mana ini merupakan amanat perundang-undangan," katanya di Jayapura, Rabu.

Menurut Lukas, MRP adalah wujud konkrit dari kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini adalah pemberian kewenangan khusus bagi Papua untuk mengatur dirinya sendiri demi kesejahteraan rakyat Bumi Cenderawasih.

"MRP ini adalah salah satu kekhususan karena melalui peraturan pemerintah, di mana berhak mengatur sesuai dengan fungsi-fungsinya dan tugas anggotanya sangat berat, pasalnya mengatur seluruh masalah serta hak hidup masyarakat Papua," ujarnya.

Dia menuturkan, MRP perlu memperhatikan masalah tanah dan hutan Papua. Hak-hak dusun masyarakat merupakan hak-hak dasar rakyat Papua yang harus dibuat oleh MRP.

"Perdasi dan Perdasus adalah karya dari MRP, hingga kini belum ada satu peraturan yang memproteksi rakyat Papua oleh DPRP, oleh sebab itu MRP harus mampu membuat peraturan ini dan segera merencanakan serta membahas berbagai persoalan yang terjadi di kalangan rakyat Papua," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap MRP turut melindungi rakyat Papua dan jangan takut untuk mengatur kepentingan masyarakat Papua dalam sebuah aturan asalkan dalam kerangka NKRI.

Sebelumnya, anggota MRP periode 2017-2022 telah dilantik terlebih dahulu pada Senin (20/11) di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemudian ketua dan kedua wakilnya dilantik pada Rabu (13/12) di Gedung Negara Jayapura. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024