Jakarta (Antaranews Papua) - PDI Perjuangan akhirnya memutuskan untuk mengusung John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk bertarung dalam pemilihan gubernur (pilgub) pada Juni 2018.

Wetipo-Habel merupakan satu dan empat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang diusung PDI Perjuangan pada pilkada serentak tahun ini.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengumumkan empat pasangan bakal cagub-cawagub yang diusung partai berlambang banteng moncong putih itu.

Pengumuman sekaligus pemberian surat tugas, disampaikan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Kamis (4/1).

Selain pasangan Cagub-Cawagub Papua John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, juga diumumkan pasangan cagub-cawagub di Maluku Utara yakni KH Abdul Ghani Kasuba dan Muhammad Al Yasin Ali.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni pasangan Tuan Guru Ahyar Abduh dan Mori Hanafi, dan di Lampung, pasangan Herman HN dan Sutono.

Menurut Megawati, PDI Perjuangan mengusung pasangan cagub-cawagub pada pilkada serentak, bukan sekadar cari orang, tapi mencari pemimpin untuk dapat memimpin daerahnya dengan baik.

Megawati mencontohkan mengusung Tri Risma Harini, sebagai calon Wali Kota Surabaya, pada pilkada serentak tahun 2015.

"Risma kemudian, dapat mengemban amanahnya sebagai walikota. Dia contoh pemimpin yang baik di daerahnya. Saya tidak salah pilih sampai saat ini," katanya.

Terhadap empat pasangan cagub-cawagub yang baru diumumkan, kata Megawati, ada yang kader PDI Perjuangan dan ada juga yang dari luar kader partai.

Megawati menegaskan bahwa agar semua pasangan cagub-cawagub, mengikuti aturan yang diterapkan di PDI Perjuangan, dan kemudian bersiap-siap mendaftarkan diri ke KPU di daerahnya masing-masing.

Namun, pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae masih harus mendapatkan dukungan dari  Partai Gerindra yang memiliki 6 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk memenuhi syarat minimal menjadi calon peserta Pilgub Papua.

PDI Perjuangan hanya memiliki tujuh kursi di DPRP, sementara syarat minimal untuk mengusung pasangan calon itu yakni 11 kursi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, ayat (1) Partai  Politik  atau  gabungan  Partai  Politik  dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah  atau  25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Ayat (2)  Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon  menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah  kursi  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika  hasil  bagi  jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Pada Jumat (29/12), sebanyak
10 partai politik mendukung pasangan calon yang kedua-duanya merupakan kandidat petahana yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) untuk maju dalam pilkada Gubernur Papua jilid II periode 2018-2023.

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018, dan Klemen Tinal merupakan Wakil Gubernur Papua pada periode yang sama.

Sepuluh parpol pendukung itu yakni partai Demokrat (16 kursi), Golkar (6 kursi), Nasdem (3 kursi), Hanura (5 kursi), PAN (2 kursi), PKB (4 kursi), PKS (3 kursi), PKPI (2 kursi), PPP (1 kursi) dan PKB (4 kursi).

Sebanyak 10 parpol pendukung paslon LukMen itu memiliki 42 kursi dari total 55 kursi di DPRP, atau hanya menyisahkan 13 kursi.
  (*)

Pewarta : Riza Harahap
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024