Jakarta (Antaranews Papua) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.

Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.

"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.

Josefina Agatha Syukur mengungkapkan kondisi mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat ingin mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan.

"Kalau sedih pastilah siapa sih yang mau terjadi perceraian, pasti enggak ada. Kalau lihat ekspresinya sedih, (tetapi) enggak ada menangis," ujar dia ditemui saat melengkapi berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Meski demikian, menurut Josefina, hal tersebut tidak sampai mengganggu kesehatan Ahok. Sementara itu, dia mengaku belum berkomunikasi dengan anak-anak Ahok.

"Sejauh ini enggak (mengganggu kesehatan). Kondisi terakhir kalau hari ini saya belum tahu karena terakhir kita komunikasi tanggal 4 kemarin," ujar dia.

"Setelah mengajukan pendaftaran saya cuma bilang saya sudah daftarkan saja tapi belum ada report apa-apa," lanjut dia.

Josefina membenarkan telah ada pembicaraan antara Ahok dan Veronica terkait perceraian. "Akhir 2017," ujar dia singkat.

Mengenai rumor orang ketiga yang menyebabkan keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica, Josefina juga enggan berkomentar.

"Nanti ikuti sidangnya. Alasan semua ada di gugatan," kata dia.

Saat ini, Josefina mengatakan bahwa pemberkasan gugatan perceraian telah selesai dilakukan.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan menunggu untuk panggilan sidang pertama yang diperkirakan akan berlangsung pekan depan atau dua pekan lagi.

"Sidang pertama biasanya pengacaranya saja yang hadir kemudian nanti ditentukan mediatornya siapa," ujar Josefina.

"Nanti akan dibicarakan lagi (dengan Ahok), kemarin belum sempat bicarakan itu, cuma bicarakan pure isi gugatan saja, nanti setelah ini baru saya beri tahu seperti apa langkah selanjutnya," tambah dia.

Sedangkan Fifi Lety, adik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, buka suara terhadap komentar-komentar di media sosial mengenai perceraian Ahok dengan Veronica Tan.

"Mohon maaf ini sangat pribadi. Mohon doa semua ya. Gbu all trims ksh atas doa dan perhatiannya," tulis @fifiletytjahajapurnama di Instagram.

Warganet menumpahkan kekecewaan atas gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di unggahan terbaru Fify, yang juga kuasa hukum Ahok untuk perceraian ini. Padahal unggahan sama sekali tidak berkaitan dengan perceraian sang kakak

Di akun Fifi, mereka meninggalkan komentar berisi tidak percaya atas berita tersebut, kaget karena berita itu benar sekaligus harapan mereka terhadap mantan oran nomor satu di Jakarta.

"Nangisss saya. Peedddihhh rasanya. Sangat2. Apapun alasannya hanya keluarga yg paham. Tp jangan berpisah pleeaasseeee. Tuhan Jesus turut menangis," kata akun @mpokidhe di kolom komentar.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai didaftarkan pada 5 Januari lalu melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. (*)

Pewarta : Anita P. Dewi, Natisha Andarningtyas, dan Arindra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024