Timika (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Papua, menyatakan enam bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada pilkada serentak 2018 belum memenuhi syarat.

"Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Mimika, enam calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan," kata Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal di Timika, Senin.

Ia mengatakan sebanyak enam pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dari jalur perseorangan tersebut masih harus melengkapi syarat dukungan, yaitu KTP elektronik untuk memenuhi jumlah dukungan minimal sebanyak 22.273 atau 10 persen dari DPT terakhir ditambah satu yang tersebar di 10 distrik di Wilayah itu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Mimika, Hans Magal-Abdul Muis memperoleh dukungan sebanyak 18.761 KTP dan Robertus Waropea-Albert Bolang memperoleh 14.552 KTP.

Maria Kotorok-Yustus Way memperoleh 13.121 KTP, Pit Yan Warin-Alpius Edoway memperoleh 14.139 KTP, Philipus Wakerwa-Basri memperoleh 3.639 KTP dan Mus Pigai-Allo Rafra memperoleh 13.214 KTP.

Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah yang ditentukan oleh KPUD Mimika, yakni sebesar 22.273. Jumlah tersebut 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mimika pada Pemilu Legislatif 2014 sebesar 222.721.

Theodora mengatakan bahwa enam bakal pasangan calon tersebut masih diberikan waktu untuk melengkapi syarat dukungan hingga 18- 20 Januari. Namun akan dilakukan verifikasi lanjutan seperti tahapan awal meliputi pemeriksaan administrasi, dukungan ganda sampai pada verifikasi faktual.

Walaupun statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS), tapi enam bakal calon ini bisa melakukan pendaftaran.

"Karena telah menerima B7KWK (Perseorangan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Di Tingkat Kabupaten/Kota) sebagai dasar mereka untuk mendaftar," ujar Theodora. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024