Manokwari (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Manokwari menahan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat berinisial SE terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan sirkuit motor.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, di Manokwari, Senin, mengatakan selain menahan SE selaku Kuasa Pengguna Anggaran, polisi juga menahan seorang makelar pengadaan tanah berinisial ZSA. Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Manokwari.

"Kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.950 juta dalam perkara ini," katanya.

Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah tuntas. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pada pengadaan lahan seluas delapan hektare yang berlokasi di Kampung Koyani Distrik Masni Manokwari itu terdapat kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Barang bukti uang yang disita polisi merupakan bagian dari dana tersebut.

"Sisa dana yang lain sudah digunakan para tersangka dan sudah dijelaskan pada BAP (berita acara pemeriksaan). Uang Rp950 juta ini kita amankan dari ZSA," katanya.

Adam menambahkan, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait rencana pelimpahan tersebut.

"Dalam waktu kurang dari dua minggu kami akan limpahkan. Kita sudah berkoordinasi dan sedang menunggu kesiapan jaksa," ujarnya. (*)

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024