Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan persyaratan dukungan gabungan parpol dan dokumen pendukung lainnya dari bakal pasangan calon (paslon) Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) telah lengkap.

"Dengan demikian berkasnya paslon LukMen diterima oleh KPU Provinsi Papua, kami sahkan berkas yang diterima dari tim koalisi dan pemenangan paslon LukMen kepada KPU," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy usai membacakan hasil kesimpulan yang dilakukan oleh tim verifikator dalam rapat pendaftaran bakal paslon gubernur/wakil gubernur di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa.

Menurut dia, tim verifikasi telah memeriksa sejumlah item atau syarat pendaftaran dari paslon Lukmen yang diberikan oleh tim koalisi dan pemenangan sebagai bakal calon gubernur/wakil gubernur Papua.

"Dan hasilnya ada sembilan partai politik pendukung yang sah, dengan 42 kursi di DPRP atau presentase mencapai 76 persen lebih suara dukungan, syarat lainnya juga sudah terpenuhi," katanya.

Adam menambahkan setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan akan diberikan tanda bukti daftar, maka selanjutnya paslon Lukmen akan direkomendasikan untuk memeriksakan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura.

"Nanti paslon akan diarahkan untuk memeriksakan kesehatan yang sudah kami tunjuk, atau kerja sama dengan lembaga terkait yakni dengan BNN, IDI dan HIMPSI," kata Adam.

Terkait pemeriksaan kesehatan, Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane yang juga Ketua Tim Desk Pilkada mengatakan seharusnya hal itu dilakukan di rumah sakit tipe A, tetapi di Papua hanya ada rumah sakit tipe B.

"Namun, kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan sesuai dengan petunjuk bisa di RSUD Dok II Jayapura, alasannya juga karena jauh. Nantinya paslon akan periksa di sana," katanya.

Selanjutnya, kata Beatrix, paslon akan dilakuan verifikasi terkait keaslian ijazah dan sebagai orang asli Papua.

"Keaslian sebagai orang asli Papua akan dilakukan oleh MRP. Lembaga ini yang akan melakukan serangkaian tes dan hal lainnya," kata Beatrix. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024