Timika (Antaranews Papua) - KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan tujuh bakal pasangan calon (paslon) dinyatakan lolos syarat administrasi dalam pendaftaran peserta pilkada serentak di daerah setempat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

"Ketujuh bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan lolos pada tahap verifikasi, enam dari jalur perseorangan dan satu calon diusung parpol," kata Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal di Timika, Kamis.

Ketujuh bakal paslon itu dari jalur perseorangan Hans Magal-Abdul Muis, Mus Pigai-Allo Raffra, Robertus Waropea-Albert Bolang, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Philipus Wakerkwa-H Basri, Maria Florida Kotorok-Yustus Wai.

Satu-satunya bakal paslon jalur parpol Eltinus Omaleng-Johannes Rettob.

Enam bakal paslon perseorangan masih harus memenuhi kekurangan syarat dukungan KTP.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU masih akan melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap dokumen bakal calon seperti ijazah, dukungan partai politik, maupun penelitian berkas dan persyaratan lainnya termasuk syarat dukungan calon perseorangan atas hasil perbaikan masing-masing pasangan calon.

Untuk perseoarangan itu batas akhir memasukkan dukungan e-KTP itu tanggal 18-20 Januari. Nanti kembali akan dilakukan verifikasi administrasi, kegandaan, dan lainnya.

Pada 30 Januari-5 Februari 2018 dilakukan verifikasi faktual ulang.

Theodora mengatakan selain sebanyak tujuh pasangan calon diterima KPU Mimika sebenarnya ada empat paslon lainnya yang mendaftar dari jalur partai politik namun dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat.

Selain itu ketika melakukan pendaftaran tidak dihadiri oleh salah satu etah itu bakal calon Bupati atau bakal calon Wakil Bupati.

"Empat pasangan mengaku dari jalur partai politik tetapi belum melampirkan Surat Keputusan (SK) dukungan, itupun ada yang mendaftar tidak dihadiri salah satu, baik bakal calon bupati maupun wakil bupati," katanya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024