Timika (Antaranews Papua) - Keberadaan rumah sakit umum daerah Kabupaten Mimika, Papua dengan tipe C tidak memungkinkan sebagai pelaksanaan tes atau pemeriksaan bakal pasangan calon peserta pilkada serentak di daerah setempat.

"Tujuh bakal paslon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran ke KPU Mimika harus segera melakukan tes kesehatan di Jayapura," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal di Timika, Kamis.

Untuk pemeriksaan kesehatan para kandidat, KPU akan menjalin kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.

"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai Kamis (11/1) hingga Senin (15/1). Seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika harus mengikuti tahapan itu di Jayapura bersama dengan para paslon bupati-wakil bupati dari enam kabupaten lainnya," jelas Ocepina.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan kesehatan para kandidat bupati-wakil bupati Mimika harus dilakukan di Jayapura mengingat rumah sakit yang ada di Timika maupun di ibu kota enam kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilkada belum ada yang bertipe A alias masih bertipe C.

"Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon harusnya dilakukan di rumah sakit tipe A, tapi di Papua standarnya masih tipe B. Di Timika rumah sakit yang ada masih tipe C sehingga berdasarkan rekomendasi yang ada pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di Jayapura," jelasnya.

KPU Mimika selanjutnya akan melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap dokumen administrasi para bakal pasangan calon berupa ijazah, dukungan partai politik, maupun berkas persyaratan lainnya termasuk syarat dukungan calon perseorangan.

Khusus untuk calon perseorangan, batas akhir memasukan dukungan e-KTP yaitu pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2018.

KPU Mimika akan kembali melakukan verifikasi administrasi, kegandaan KTP yang diajukan oleh paslon perseorangan, serta verifikasi faktual akan dilakukan pada 30 Januari hingga 5 Februari 2018.

Sedangkan penetapan paslon bupati-wakil bupati Mimika yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2018 akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Hingga penutupan pendaftaran bakal paslon bupati-wakil bupati Mimika periode 2018-2023 pada Rabu (10/1) tengah malam pukul 24.00 WIT, terdapat 10 kandidat yang datang mendaftar ke Kantor KPU setempat.

Dari 10 bakal paslon tersebut, hanya tujuh paslon yang dinilai memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Enam paslon diantaranya berasal dari jalur perseorangan dan hanya satu paslon yang diusung oleh koalisi parpol.

Keenam paslon dari jalur perseorangan yaitu Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Mus Pigai-Allo Rafra (MUSA), Robertus Waraopea-Albert Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas), dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MarYus).

Adapun paslon yang diusung koalisi sembilan parpol yaitu petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OMTOB). (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024