Jayapura (Antaranews Papua) - Bakal pasangan calon peserta pilkada dari jalur independen di Kabupaten Mimika, Papua yang dinyatakan lolos administrasi pendaftaran diminta segera melengkapi dukungan suara yang dinyatakan kurang.

Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal saat berada di Kota Jayapura, Sabtu mengatakan dari tujuh pasangan calon yang sudah dinyatakan lolos administrasi, enam diantaranya terutama dari jalur independen masih butuh dukungan suara.

"Keenam pasangan calon dari jalur independen ini statusnya belum memenuhi syarat (BMS), karena mereka harus penuhi atau melengkapi dukungan KTP. Dimana Kabupaten Mimika itu dukungan minimal 22.723 suara, dan hasil verivikasi faktual dilapangan hampir semua dinyatakan BMS, karena ada yang 4.000. 8.000, 9.000 bahkan lebih dari itu," katanya.

Sehingga kata dia, keenam bakal pasangan calon itu harus melengkapi sisa dukungan suara sebanyak dua kali lipat, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2018 harus dimasukkan ke KPU Mimika.

"Karena vervikasi lanjutan ditingkat kelurahan/kampung akan digelar pada 30 Januari hingga 5 Februari 2018, dan ditingkat distrik 6-7 Februari dan tingkat kabupaten/di KPU pada 8-9 Februari. Kalau tidak lengkap maka dikatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikuti proses selanjutnya," katanya.

Theodora memperkirakan sisa suara yang harus dipenuhi oleh para bakal calon independen itu akan sulit terpenuhi mengingat waktu yang ada sangat mepet sebagaimana jadwal pilkada serentak.

"Sehingga kami menganjurkan agar segera melengkapi dukungan suaranya, karena harus kumpulkan suara dari kekurangan yang ada dikali dua, ini berat sekali. Kami menduga bisa ada yang tidak mampu penuhi, ini menjadi acuan agar mereka harus mampu siapkan dukungannya," katanya.

Terkait calon dari dukungan parpol, Theodora katakan hanya petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob yang mendaftar dan dinyatakan lolos dengan sembilan partai pengusung dari 10 partai yang ada di DPRD setempat.

"Hanya partai Gerindra yang tidak ikut serta dalam dukungan petahana, padahal ada enam suara," katanya.

KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan tujuh bakal pasangan calon dinyatakan lolos syarat administrasi dalam pendaftaran peserta pilkada serentak di daerah setempat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Ketujuh bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan lolos pada tahap verifikasi, enam dari jalur perseorangan dan satu calon diusung parpol.

Bakal paslon itu dari jalur perseorangan Hans Magal-Abdul Muis, Mus Pigai-Allo Raffra, Robertus Waropea-Albert Bolang, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Philipus Wakerkwa-H Basri, Maria Florida Kotorok-Yustus Wai. Satu-satunya bakal paslon jalur parpol Eltinus Omaleng-Johannes Rettob.

"Diantara mereka ada yang sedang ikuti tes urine dan kesehatan di Kota Jayapura," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024