Jakarta (Antaranews Papua) - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih pada pilkada serentak 2018 sudah berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dapat diketahui pemilih yang belum merekam datanya di Kementerian Dalam Negeri.

"Coklit serentak ini sudah berbasis KTP elektronik, sehingga kami meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mencatatkan data warga di semua daerah agar coklit ini bisa optimal untuk pendataan pemilih," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Jakarta, Minggu.

Terhadap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum merekam data kependudukannya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat, maka KPU akan mencoret nama mereka dari daftar pemilih.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan persyaratan dalam undang-undang yang kemudian diadopsi dalam Peraturan KPU menyatakan bahwa syarat pemilih adalah masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Suket tersebut dimiliki oleh pemilih yang telah merekam data kependudukannya secara elektronik, namun belum memiliki kartu fisik KTP-elektronik.

"Kalau tidak punya suket, maka nanti KPU akan mendata dan menyampaikannya ke disdukcapil. Kemudian apabila Disdukcapil tidak mengeluarkan suket, maka KPU akan mencoret nama pemilih tersebut," kata Viryan.

Baca juga
https://papua.antaranews.com/amp/berita/464997/kpu-coklit-dp4-daerah-pilkada-mulai-20-januari

Berdasarkan data DP4 dari Kemendagri sebanyak 160.756.143 pemilih, KPU telah melakukan sinkronisasi dengan data pemilih tetap dari pemilu terakhir dan diperoleh 163.346.802 pemilih.

"Dari data DP4 yang diserahkan Kemendagri itu tidak ada keterangan berapa jumlah penduduk yang datanya belum terekam secara elektronik," ujar Viryan. (*)


Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024