Timika (Antaranews Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng membantah dirinya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar mengikuti tahapan pemilihan bupati-wakil bupati periode 2018-2023 di Kantor KPU setempat pada Rabu (10/1).

"Tidak benar saya menggunakan ijazah palsu sebagaimana yang selama ini menjadi sorotan media, masyarakat maupun lawan-lawan politik saya," kata Eltinus Omaleng saat menggelar konferensi pers di Timika, Selasa.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh calon wakil bupati Mimika Johannes Rettob bersama sejumlah pimpinan partai politik di Kabupaten Mimika.

Untuk diketahui, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob maju dalam Pilkada Mimika 2018 dengan diusung oleh sembilan parpol dari 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Mimika.

Eltinus mengatakan upaya mendiskreditkan dirinya sangat masif dilakukan oleh lawan-lawan politiknya dengan maksud agar tidak lolos dalam tahapan verifikasi oleh KPU Mimika.

Menurut dia, saat maju mencalonkan diri menjadi Bupati Mimika periode 2013-2018 lalu (saat itu Eltinus Omaleng berpasangan dengan Yohanis Bassang), dirinya menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi dari Perguruan Tinggi Adi Niaga Bekasi.

Saat sengketa Pilkada Mimika diproses di Mahkamah Konstitusi Jakarta, salah seorang saksi yang diajukan oleh penggugat mempersoalkan ijazah SD, SMP dan SMA Eltinus Omaleng yang tidak disertakan saat mendaftar sebagai calon bupati.

"Tuduhan dari saksi tersebut yang menyebut saya memiliki ijazah palsu saat sidang sengketa Pilkada Mimika 2013 di MK itu sampai sekarang menjadi senjata pamungkas oleh lawan-lawan politik untuk menjatuhkan saya dengan memanipulasi ijazah milik orang lain lalu ditempelkan foto saya," jelasnya.

Eltinus mengaku menamatkan pendidikan dasar di Tembagapura dan kemudian melanjutkan SMP di Fakfak.

"Saya sekolah sampai kelas III SMP di Fakfak. Karena situasi saat itu (sekitar tahun 1980-an) susah, saya kembali ke Tembagapura. Saya sempat bekerja sebagai supir bus Freeport di Pelabuhan Cargo Dok Portsite Amamapare mengikuti orang tua angkat saya bernama Sukri," ujar Eltinus.

Selanjutnya, Eltinus bersama Sukri berangkat menuju Makassar. Di Kota Daeng itu, Eltinus melanjutkan pendidikan SMP di SMP Waliyo Panakukang, Makassar hingga tamat.

"Saya hanya sekolah enam bulan di sana untuk mendapatkan ijazah SMP," jelas Eltinus.

Beberapa tahun kemudian, Eltinus melanjutkan pendidikan SMA Hilam di Makassar.

Berbekal ijazah SMA tersebut, Eltinus kemudian melanjutkan kuliah di PT Adi Niaga Bekasi dan kemudian melanjutkan studi magister hukum pada Universitas Negeri Cenderawasih Jayapura.

Adapun ijazah palsu yang diduga milik Eltinus Omaleng yang kini beredar luas di Timika yaitu ijazah SMP yang dikeluarkan SMP Negeri 3 dan SMA Negeri 9 Jayapura.

Terkait hal itu, Polda Papua beberapa waktu lalu pernah menyelidiki kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Bupati Eltinus Omaleng.

Pada akhirnya Polda Papua menyatakan kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya karena tidak terbukti Eltinus Omaleng memiliki ijazah palsu.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Papua membuktikan bahwa saya tidak benar memiliki ijazah palsu sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh orang-orang selama ini. Polda sudah menghentikan penyidikan kasus itu dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," jelasnya.

Eltinus mengaku akan melaporkan ke polisi oknum-oknum yang terus mengungkit-ungkit persoalan ijazah palsu tersebut dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya akan melaporkan orang-orang itu ke pihak kepolisian karena mereka sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga besar saya," tegasnya.

Kuasa hukum Eltinus Omaleng, Marvey Dangeubun mengatakan salah satu syarat yang wajib diajukan oleh pasangan calon kepala daerah untuk mendaftar ke KPU yaitu tidak pernah tersandung masalah pidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

"Apabila seseorang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, lalu terbukti menggunakan ijazah palsu maka yang bersangkutan pasti akan diproses hukum baik di tingkat PN hingga ke MA. Saudara Eltinus Omeleng telah mendapatkan surat keterangan dari PN Timika bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersandung masalah hukum apapun," jelas Marvey. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024