Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, menambah waktu mulai 18 hingga 20 Januari bagi pasangan calon (paslon) peserta pilkada kabupaten setempat untuk memperbaiki berkas pendaftaran.

Ketua KPU Mamberamo Tengah Steven Payokwa di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan penambahan waktu diberikan kepada dua paslon yang telah mengajukan berkas.

"Dari sekitar 20 poin yang mereka harus penuhi, ada beberapa tidak lengkap dan hal ini yang mereka harus lengkapi tertanggal 18 sampai 20 Januari. Jadi tanggal ini pasangan dari jalur independen dan parpol melengkapi kekurangan berkas itu dan sejauh ini dua-duanya belum, jadi nanti kami tunggu," katanya.

Salah satu kekurangan berkas yang harus dilengkapi adalah terkait bukti dukungan berupa salinan KTP elektronik bagi calon dari jalur independen yang hingga kini jumlahnya masih kurang.

"Jadi dari 10.000 salinan KTP yang diserahkan kepada kami, setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata turun menjadi 700 e-KTP saja. Sebab di sejumlah salinan KTP, hanya ada satu NIK. Jadi pemeriksaan tidak kami lakukan sembarangan, kami lakukan pemeriksaan sesuai NIK, jadi NIK yang sama itu yang kami kurangi," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang diterima KPU, jumlah KTP elektronik yang sudah dicetak kurang lebih 3.000. Jumlah itu tersebar di masyarakat, termasuk ASN.

"Saya minta maaf karena kemarin sempat bilang hanya ASN saja yang sudah punya KTP-e, padahal bukan ASN saja, ada masyarakat juga yang sudah punya, tetapi jumlahnya 3.000 lembar KTP-e," katanya.

Ia memastikan hanya dua calon yang telah mengajukan berkas pendaftaran di KPU sebagai peserta pemilu kabupaten 2018 dan satu calon menggunakan jalur parpol serta satu calon lainnya menggunakan jalur independen. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024