Jayapura (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 10 TPS di tiga distrik.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, mengatakan 10 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di TPS 2,4,5,dan 7 di Kampung Kasonaweja, TPS 3 Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah.
Kemudian TPS 1 dan 2 Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di Kampung Douw, Distrik Mamberamo Hulu serta TPS 4 Kampung Sikari, Distrik Roufaer.
Rekomendasi PSU ke 10 TPS disebabkan berbagai faktor, diantaranya banyak TPS yang didapati adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan dugaan keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara.
Bahkan di TPS 3 Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah, melakukan pemungutan suara dengan sistem noken, padahal Kabupaten Mamberamo Raya tidak berlaku sistem tersebut.
Cornelia Mamoribo mengakui, dikeluarkannya rekomendasi PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PSU direkomendasikan berdasarkan hasil pengawasan di tingkat bawah dan KPU diharapkan segera melaksanakannya sesuai ketentuan per Undang-undangan," kata Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo.
Sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan di 20 TPS di empat distrik yaitu Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Roufaer, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Tengah Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Mamra-Papua rekomendasikan PSU untuk 10 TPS