Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua,mewajibkan pemerintahan kampung memajangkan baliho berisi rincian penggunaan dana alokasi kampung (DAK) agar diketahui publik secara luas.

Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya Tinggal Wusono di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan dari evaluasi terhadap penggunaan DAK tahun anggaran 2017, ternyata banyak terjadi penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Oleh karena itu, Pemkab Jayawijaya memutuskan untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan 328 pemerintahan kampung membuat rincian penggunaan DAK lalu dituangkan pada baliho dan ditempelkan di masing-masing kampung.

"Terkait ketidaktransparanan ini, tadi (saat evaluasi) kami berinisiatif akan menyusun peraturan kaitannya dengan mekanisme pengaduan, terkait dengan masalah-masalah ini, dan sesuai kesepakatan, akan kami dorong masyarakat, khususnya kepala kampung bisa memberikan transparansi itu melalui baliho pada masing-masing kampung," katanya.

Persoalan lain yang ditemui setelah evaluasi yakni terkait ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengggunaan dana kampung.

"Terkait masalah-masalah ini tentunya kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penegak hukum untuk ke depan, kesadaran masyarakat terhadap transpransi akan semakin baik," katanya.

Pada 2018, pemerintah pusat menganggarkan Rp240 miliar DAK untuk 328 kampung yang ada di Jayawijaya, yang akan disalurkan dalam tiga tahap.

"Jadi ada tiga kali tahap pencairan, 20, 40, 40 persen," katanya.

Berdasarkan petunjuk pemerintah pusat terhadap penggunaan DAK 2018, lebih banyak program diarahkan pada pola padat karya.

"Di luar dari padat karya itu, kami akan menekankan pada kegiatan-kegiatan peruntukan pembangunan sesuai instruksi pemerintah pusat, tetapi tentunya juga kami akan memantau bagaimana proses APBD kampung itu dimanfaatkan," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024