Timika (Antaranews Papua) - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mengaku akan segera melaporkan mantan Kapolres Mimika AKBP Victor C Macbon ke Mabes Polri terkait adanya dugaan tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana yang dilakukan ketika menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Kami akan laporkan brutalitas polisi ke Mabes Polri terkait dengan praktek buruk dan kejam yang dilakukan mantan Kapolres Mimika AKBP Victor D Macbon yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Mimika. Kapolres baru diganti jadi baguslah biar dia punya waktu banyak untuk dipanggil sama Mabes Polri," kata Haris Azhar di Timika, Sabtu.

Menurut Haris, polisi Mimika melakukan brutalitas, penyiksaan, kekerasan dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak patutu menurut hukum acara pidana di Indonesia terhadap 19 orang yang ditangkap pada 19 Agustus 2017 di check poin 28, Terminal Bus Freeport di Grorong-Gorong dan kantor Petrosea.

"Kami sudah ketemu korban dan saksi-saksi dan mengakui bahwa polisi melakukan hal yang sama kepada mereka misalnya disiksa dengan cara disekap selama satu bulan di penjara Polsek Kuala, Timika atas nama Stefen bahkan dia diintimidasi dan ditakut-takuti menggunakan ular," ujar Haris.

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa terdapat ketidakpatutuan terhadap hukum acar pidana, misalnya penangkapan tanpa surat, pemeriksaan dari malam hari hingga pagi dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Selain itu, Haris mengungkapkan bahwa karyawan mogok yang ditangkap dan kemudian giring ke pengadilan tidak ada satu orangpun yang diberikan berkas-berkas hukum padahal mereka memiliki hak untuk membela diri.

"Ada yang aneh misalnya salah satu karyawan ditangkap pada saat `sweeping` yang dilakukan secara diskriminatif berdasarkan perintah dari Kapolres Mimika Victor D Macbon pada 19 Agustus malam. Kita punya bukti rekaman suara Kapolres yang menyatakan tangkap itu semua anjing-anjing SPSI. Penggunaan kata anjing-anjing adalah penghinaan dan penangkapannya menyasar pada atribut SPSI. Jadi ini upaya yang sangat diskriminatif yang diperintahkan oleh Kapolres," katanya.

Selain itu, kata Haris, Kapolres juga terlibat dalam praktek yang tidak menyenangkan atau masuk kategori penyiksaan misalnya memotong rambut salah satu orang yang ditangkap, mengucapkan kata-kata kotor yang konotasinya kelamin laki-laki.

Menurut Haris bahwa karyawan mogok yang ditangkap pada 19 Agustus 2017 malam tersebut karena membawa senjata tajam, namun menariknya dalam proses pemeriksaan tidak dicari keterangan bukti atau kesaksian soal sajam tetapi ditanya soal Aser Gobai dan juga Sudiro. Apakah dua nama ini yang menyuruh melakukan aksi pada 19 Agustus 2017 tersebut.

"Tanpa bukti yang jelas, polisi mencari keterangan dari orang-orang yang ditangkap untuk menyebutkan bahwa memobilisasi itu adalah Aser Gobai atau Sudiro," ucapnya.

Mantan Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon saat dikonfirmasi terkait rencana Lokataru melaporkan dirinya terkait penanganan karyawan mogok Freeport dan penangkapan sebanyak 19 karyawan mogok pada 19 Agustus 2017 di Timika, hanya menjawab singkat bahwa dia sudah tidak lagi bertugas di Timika.

"Maaf Om Jimi, saya sudah dinas di Jayapura," tulis Victor dalam pesan singkatnya.

Ketika wartawan Antara memperjelas bahwa peristiwa tersebut terjadi di masa kepemimpinannya, Victor pun hanya merespons singkat dengan kalimat "O iya om". (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024