Wamena (Antaranews Papua) - Inspektorat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menerima tujuh laporan pengaduan masyarakat tentang penyelewengan, penyalahgunaan dan kesalahan administrasi dalam penggunaan dana alokasi kampung (DAK).

Kepala Inspektorat Jayawijaya Eddy Subianto di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan tujuh laporan pengaduan yang diterima itu terkait penggunaan DAK tahun anggaran 2017.

"Salah satu laporan itu berasal dari Distrik Wame, dan masih ada kampung di distrik lain yang saya tidak ingat, tetapi totalnya ada laporan dari tujuh distrik," katanya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara atas laporan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo.

Eddy menduga jumlah pengaduan terhadap penggunaan DAK 2017 di Jayawijaya pasti lebih banyak dari laporan yang diterima inspektorat sebab sejumlah warga juga melaporkan ke kepolisian dan kejaksaan.

"Selain inspektorat kami menduga kepolisian sudah banyak menangani masalah penggunaan dana desa karena banyak masyarakat juga yang langsung mengadu ke kepolisian termasuk kejaksaan," katanya.

Menurut dia, jika dalam tindaklanjut pengaduan masyarakat ada indikasi penggelapan DAK yang melanggar undang-undang maka persoalan tersebut langsung disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindak.

Jika dalam laporan penggunaan DAK ada kesalahan administrasi maka inspektorat akan mengawal pejabat kampung untuk memperbaiki kesalahan administrasi tersebut.

"Tidak semua hasil pemeriksaan harus dilaporkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebab kalau ada kerugian atau penyalahgunaan yang dilakukan ke kepala kampung barulah bisa dilanjutkan ke penegak hukum," katanya.

"Kalau sifatnya administrasi masih bisa ditunggu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut, atau harus diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan," tambahnya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024