Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua menangkap dua orang pembuat dan penjual minuman keras lokal jenis cap tikus, berinisial AL dan AS, pada Jumat (9/2) malam.

Polisi menyita peralatan usaha yang mereka gunakan yaitu tiga wadah penyulingan minuman keras, satu drum penampung, dua ember besar, serta sekitar 100 botol plastik yang akan digunakan untuk menjual minuman keras hasil produksi mereka, dan 100 liter minuman hasil produksi.

"Minuman yang mereka produksi ini yang membuat masyarakat mabuk dan melakukan kejahatan-kejahatan di kota Wamena. Kita akan proses hukum sesuai aturan," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu.

Penangkapan dua orang itu terjadi setelah seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mengendarai mobil menabrak seorang anggota kepolisian.

"Pegawai lembaga dia menabrak anggota, kita kejar dan tangkap lalu usut dan mendapati bahwa dia memang dalam keadaan mabuk, tempat pembelian minuman keras di depan lembaga, dan setelah dikembangkan akhirnya kita menangkap dua orang pembuat dan penjual minuman keras lokal ini," katanya.

Dua orang pengusaha itu sudah beroperasi selama satu tahun dengan penghasilan setiap hari mencapai Rp3 juta.

"Pelaku akan bertambah lagi, karena melihat dari barang bukti produksi yang mereka hasilkan itu satu hari bisa 30 liter. Jadi pendapatan mereka Rp3 juta satu hari dengan jumlah penyulingan yang cukup besar," katanya.

Tempat produksi minuman keras lokal itu sebelumnya memang dirancang agar sulit terdeteksi aparat kepolisian sebab berada di lokasi yang jauh dari permukiman warga dan di luar wilayah pusat kota.

"Pembuatan minuman keras ini di Kampung Muai yang merupakan kampung terluar dari Wamena, dan kami berhasil mengamankan pembuat minuman lokal ini bersama dengan barang bukti," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024