Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menerima surat permohonan cuti kampanye dari kandidat petahana pada pilkada serentak 2018, yakni Herry Ario Naap yang masih menjabat wakil bupati sekaligus pelaksana tugas bupati.

"Calon bupati dari kalangan petahana yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta pilkada serentak wajib cuti selama kampanye mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau selama 130 hari," kata Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen, di Biak, Senin.

Ia mengatakan cuti selama kampanye pilkada tersebut di luar tanggungan negara dan tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah.

Kandidat petahana juga tidak diperkenankan memakai mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lainnya yang diterima ketika menjabat selama masa kampanye pilkada berlangsung.

Ketentuan lainnya, calon petahana juga tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatan selama jadwal kampanye berlangsung.

"KPU berharap calon petahana memperhatikan aturan yang berlaku sehingga terhindar sanksi dari Panwaslu," ujar Jackson.

Sementara itu, kandidat Herry Ario Naap mengaku sudah menyerahkan surat permohonan cuti selama waktu kampanye pilkada serentak 2018 kepada KPU.

"Sebagai calon petahana saya tetap taat aturan, selama cuti pilkada saya tidak menggunakan fasilitas negara, ya ini menjadi komitmen saya," ujarnya.

KPU Kabupaten Biak Numfor telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2018 pada Senin (12/2).

Ketiga pasangan calon itu yakni Nico Ronsumber-Akmal Bachri, Herry Ario Naap-Neheri Wospakrik, dan pasangan calon dari jalur perseorangan yakni Andreas Msen-Yustinus Noriwari. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024