Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD setempat di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Acara tersebut dikoordinir oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura Virgo Solossa yang dibuka oleh Wali Kota Benhur Tommy Mano dan dihadiri oleh pimpinan partai politik se-Kota Jayapura, Ketua LMA Port Numbay George Awie, Ketua Komisi A DPRD Mukri Hamadi dan anggota Jhon Betaubun serta Yulia Rahman.

Hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah diantarannya Kadis Dukcapil Kota Jayapura Merlan S Uloli dan Ketua KPU Hencok Merahabia, Tjipto Wibowo, Mathius Kutumun, Grace Dina Ursia dan Oktovianus Injama serta Iptu Jhon De Fretes mewakili Kapolres Jayapura Kota.

Komisioner KPU Oktovianus Injama yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan ada dua opsi dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Jayapura, opsi pertama empat dapil dan opsi kedua lima dapil.

"Jadi, opsi pertama empat dapil itu terdiri dari dapil I yang merangkum Distrik Jayapura Utara, dapil II Distrik Jayapura Selatan, dapil III Distrik Abepura dan Dapil V gabungan Distrik Heram dan Distrik Muaratami," katanya.

Sementara untuk opsi kedua yakni lima dapil itu, kata Oktovianus, adalah dapil I yang merangkum Distrik Jayapura Utara, dapil II itu merangkum Distrik Jayapura Selatan I, dapil III merangkum Distrik Jayapura Selatan II yang digabung dengan tiga kelurahan dari Distrik Abepura yakni Kelurahan Vim, Kelurahan Wahno dan Kelurahan Waimhrock, serta dapil IV gabungan Distrik Abepura dan Distrik Muaratami dan Dapil V Distrik Heram.

"Jadi, dua opsi ini yang dibahas dan rata-rata peserta yang hadir itu menginginkan empat dapil saja. Sementara untuk alokasi kursi DPRD Kota Jayapura tetap 40 kursi tidak berubah," katanya.

Untuk itu, kata dia, KPU Kota Jayapura segera merangkum dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan hasil dari uji publik kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua.

"Khusus untuk Kelurahan Wahno itu datanya masih data dari Kemendagri yang turun ke KPU RI berjumlah 800 ribu penduduk saja, padahal rilnya ada 12 ribu lebih penduduknya, ini yang akan kami usulkan perubahan agar empat dapil yang diinginkan bisa terjadi," katanya.

Pansus DPRD dan Pemkot Jayapura, kata dia akan melobi ke Kemendagri dan KPU RI agar usulan perubahan jumlah penduduk di Kelurahan Wahno bisa dilakukan sehingga empat dapil yang diinginkan bisa terwujud. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024