Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada di Kabupaten Jayawijaya, Papua memutuskan pasangan calon peserta pilkada 2018 hanya boleh melakukan kampanye terbuka sebanyak empat kali.

Ketua Panwas Jayawijaya Fredy Wamo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin mengatakan dari jadwal yang diterima, kegiatan kampanye sudah dimulai tanggal 15 Februari dan akan berakhir 22 Juni mendatang.

"Berdasarkan jadwal yang kami terima ada empat kali kampanye, sebab satu dapil satu kali kampanye terbuka. Di Jayawijaya ada empat dapil dari jumlah keseluruhan distrik sebanyak 40 dan 328 kampung," katanya.

Fredy memastikan anggota Panwas terus memantau aktivitas kampanye yang saat ini dilakukan, baik kampanye terbuka maupun kampanye tertutup.

Beberapa hal yang menjadi pengamatan panwas, misalnya, tidak boleh ada kendaraan dinas yang digunakan oleh balon atau simpatisan, serta tidak ada aktivitas politik uang saat kampanye.

"Kita juga pantau apakah ada ASN yang ikut berbicara atau ada anak-anak di bawah umur yang mereka bawa terlibat langsung untuk kegiatan kampanye. Sampai saat ini masih belum ada temuan dari kami," katanya.

Saat memantau kampanye tertutup calon petahanan yang berlangsung di Gedung Ukumiarek Asso, ia mengatakan jika kedatapan ada aktivitas yang menjadi temuan panwas maka berpotensi menyebabkan calon tersebut gagal.

"Jika terjadi maka akan dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon kandidat," katanya.

Tim pengusung calon petahanan Jayawijaya selain menyampaikan visi dan misi jika menjabat kepala daerah, mereka juga mengajak warga untuk menyalurkan hak politik pada 27 Juni, serta mensosialisasikan cara pencoblosan. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024