Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura Papua meminta agar pembangunan ke depan khususnya di Distrik Muara Tami memperhatikan tata ruang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Saifulhaq di Jayapura Kamis mengatakan, secara umum pembangunan di daerah itu khususnya empat distrik yakni Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, dan Heram sudah memperhatikan tata ruang.
"Saat ini pembangunan sudah mengarah ke wilayah Koya, Distrik Muara Tami di mana sebelumnya sebagian besar daerah itu merupakan kawasan pertanian, sehingga saat ini kami sementara melakukan revisi tata ruang," katanya.
Menurut Saifulhaq, revisi rata ruang dilakukan bertujuan agar semua pembangunan di Distrik Muara tertata dengan baik seperti memperhatikan ruang terbuka hijau.
"Jika ada pembangunan di lahan seluas hektare, maka 30 persen harus ruang terbuka hijau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 26 Tahun 2026, yang secara tegas menentukan bahwa setiap daerah harus menyiapkan kawasan ruang terbuka hijau 30 persen dari total wilayah," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap dalam pembangunan di Distrik Muara Tami juga harus mengikuti aturan seperti penyiapan dokumen tata lingkungan, baru melaksanakan pembangunan.
"Karena dokumen sebagai pengatur misalnya jika ada pihak yang membangun 1.000 unit rumah itu bisa mengetahui posisi drainase, tempat pembuangan sampah, dan jalan," katanya lagi.
Dia menambahkan pentingnya pengembangan daerah, namun harus juga memperhatikan peraturan yang berlaku terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).