Wamena (Antaranews Papua) - Penjabat Sementara Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, Doren Wakerkwa mengungkapkan kewenangannya yang bisa mengganti pejabat di jajaran pemerintahan setempat, sesuai amanat pemerintah pusat.

"Saya bisa melakukan evaluasi pegawai negeri sipil, bisa mengganti pejabat. Tetapi atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri. Tetapi itu (pergantia) tidak sembarang juga, kita tidak pikirkan itu," kata Doren saat memimpin apel dan pertemuan dengan pegawai di Kantor Bupati Jayawijaya, Kamis.

Doren menyontohkan saat diangkat menjadi Penjabat Sementara Bupati Keerom, ia pernah mengganti seorang kepala SKPD karena dari hasil evaluasi memang harus dilakukan pergantian.

"Saya masuk di Keerom waktu tahun 2015, ada tiba-tiba saya ganti Kepala Badan Kepegawaian karena menahan orang punya SP2D sampai dua bulan, makanya penyerapan APBD tidak berjalan bagus," katanya.

Evaluasi terhadap pegawai merupakan satu dari tiga poin yang diamanatkan oleh Mendagri kepada seluruh penjabat dan pejabat sementara bupati dan gubernur di Indonesia, termasuk penjabat Bupati Jayawijaya.

"Ada amanat Mendagri bahwa saya memimpin penyelenggaraan pemerintahan sebagai kewenangan daerah di Jayawijaya dan kebijakan diatur bersama-sama dengan DPRD. Amanat lainnya adalah memberikan kenyamanan kepada masyarakat, memfasilitasi pemilukada Gubernur, Bupati dan netralitas ASN. Ini amanat Menteri," katanya.

Asisten I Setda Provinsi Papua itu memerintahkan ASN Jayawijaya untuk ikut menyalurkan hak politik, namun tidak harus terlibat politik praktis.

"Saya akan menyeleksi siapa ASN yang miring-miring (berpolitik praktis), ya kamu tahu saya to. Hati saudara untuk memilih siapa itu silahkan, tetapi tidak boleh bikin gerakan tambahan. Netralitas ASN sudah menjadi perintah Mendagri," katanya.

Ia juga berpesan kepada pegawai untuk tidak menjadikan jabatan penjabat sebagai alasan untuk tidak melakukan tugas yang diperintahkan.

"Selama empat bulan ini kamu loyal kepada saya. Kalau tidak loyal, ya kamu tunggu waktu," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024