Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua akan memeriksa kembali laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dalam kaitannya dengan verifikasi faktual oleh salah satu tim kuasa hukum salah satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata di Jayapura, Kamis mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon tersebut.

"Saya belum mengetahui seperti apa detailnya karena tengah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) soal pembahasan cuti kampanye," katanya.

Namun, menurut Anugrah, laporan tersebut tidak serta merta diterima Bawaslu, karena pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan dulu, apakah sudah memenuhi syarat atau jika belum lengkap akan diberikan waktu tiga hari lagi.

"Memang ada laporan, namun saya belum dapat menjelaskan materi dalam laporan tersebut, kalau tidak salah tentang keberatan soal penetapan calon," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang dipimpin Yance Salambauw mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua pada Kamis (22/2), guna melaporkan KPU terkait tahapan verifikasi faktual syarat calon, termasuk di antaranya soal verifikasi ijazah pasangan calon lain.

"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," kata Yance Salambauw selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lukmen didampingi rekan seprofesinya Roy Rening dan Hendrik Denga.

Yance menjelaskan ada beberapa dugaan kesalahan KPU dari berbagai aspek, yakni selama ini KPU dianggap tidak bisa terbuka dalam melakukan verifikasi, padahal tentang syarat calon sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada harus terbuka dan jelas, termasuk persoalan ijazah.  (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024