Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, segera menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terkait laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penarikan retribusi tidak sah yang dilakukan aviasi di gudang penyimpanan barang di Bandar Udara Wamena.

Sekretaris Daerah Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan sudah menerima laporan dari warga pemilik barang yang barangnya bermalam di gudang bahwa mereka dikenakan biaya tambahan.

"Tadi saya dapat laporan kalau ada petugas bandara (aviasi) yang memang orang punya barang kalau bermalam di gudang, harus bayar dahulu baru barang tersebut bisa dibawa oleh pemilik," katanya.

Penarkan retribusi itu tidak benar dan tidak boleh. "Tidak ada ketentuan seperti itu, jadi ini ketentuan liar. Saya akan kasi tahu petugas pungli," katanya.

Menurut dia, ada kesepakatan bersama antara pemerintah Jayawijaya, aviasi dan perhubungan tentang retribusi dari warga pengirim barang, termasuk barang yang tidak dibawa dan harus disimpan di gudang milik aviasi.

Dalam kesepakatan itu, tidak disebutkan bahwa barang yang bermalam di gudang milik aviasi karena lambat dibawa pemilik, harus dikenakan biaya tambahan.

"Barang bermalam seharusnya tidak dibayar, sebab sebelum pengiriman, biaya penyimpanan di gudang sudah termasuk dalam biaya pengiriman. Jadi tidak perlu, walaupun barang itu disimpan (bermalam). Itu dianggap nanti pungutan liar," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat melapor kepada Satgas Saber Pungli jika menemukan adanya pelayanan berbayar yang tidak sesuai aturan.

"Tadi ada yang sampaikan bahwa ada besi yang bermalam, terus sudah mau ambil lagi harus bayar dahulu. Kalau barang di halaman gudang, berarti itu menjadi tanggungjawab pengelola, jadi dia mau lambat atau apakah itu tidak harus dikenakan biaya," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024