Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dari jabatannya, karena menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi.

"KPU RI mulai hari Minggu ini, telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.

Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Komisioner KPU Kabupetan Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, pada Sabtu (24/2), diduga karena terlibat gratifikasi.

Gratifikasi itu diduga diberikan untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati Garut pada Pilkada 2018. 

Terkait  itu, Arief mengaku menyesalkan peristiwa tersebut, karena menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil.

Arief menambahkan pihaknya akan melaporkan kasus yang menjerat Ade Sudrajat itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar dapat segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

"Langkah berikutnya dari KPU RI adalah menjamin dan menegaskan jajaran KPU di daerah, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankantugas," jelas dia.

"Kami juga sudah menugaskan KPU Jawa Barat, pada hari ini, pukul 19.00 WIB, untuk bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Garut untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait informasi tersebut," tutur dia.

Menurut Arief, pihaknya menghormati proses hukum terhadap Ade Sudrajat, yang saat ini berada di Polda Jawa Barat.

Ia memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut tidak akan terganggu oleh peristiwa itu. (*)

Pewarta : Agita Tarigan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024