Jakarta (ANTARA) - Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Berita Terkait
Legislator: Pemberhentian dr Terawan bahayakan masa depan kedokteran
Minggu, 27 Maret 2022 12:39
Menkes Terawan ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran
Rabu, 16 Desember 2020 9:44
Menkes Terawan: Pemerintah hanya sediakan vaksin aman sesuai rekomendasi WHO
Senin, 7 Desember 2020 11:37
Menkes Terawan minta RS berinovasi tingkatkan layanan di masa pandemi
Jumat, 30 Oktober 2020 13:30
Menkes beri penghargaan tenaga kesehatan COVID-19 yang gugur
Sabtu, 22 Agustus 2020 4:57
Menkes Terawan Agus Putranto tetapkan PSBB Kota Pekanbaru
Senin, 13 April 2020 11:09
Kronologi 2 WNI terkena virus Covid-19
Senin, 2 Maret 2020 13:44
Menkes Terawan menekankan penurunan kekerdilan dan angka kematian ibu-bayi
Rabu, 19 Februari 2020 14:07