Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah menyepakati lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua tim koalisi paslon Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri (Normal), Andi Firman Madjadi di Biak, Kamis mengatakan setelah mendapatkan lokasi pemasangan APK tiga paslon belum bisa memasang baliho/spanduk yang diberikan KPU karena masih harus menunggu keputusan KPU terkait lokasi dan tempat khusus.

Andi Firman berharap surat keputusan KPU tentang tempat pasangan alat peraga kampanye tiga paslon dapat dikeluarkan secepatnya sehingga setiap pasangan calon dapat memasang sudah mendapatkan alat peraga kampanye.

"Setiap paslon hanya mendapatkan lima APK pilkada serentak untuk tingkat kabupaten, ya untuk menambah jumlahnya harus mengikuti peraturan KPU 2017," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Biak Yohanis Lalihattu mengatakan pemasangan fasilitas alat peraga kampanye paslon telah diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia mengakui ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi diantaranya KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

Sedangkan pasal dua PKPU 2017, menurut Yohanis, alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Serta berupa umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

Untuk alat peraga kampanye spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Tiga paslon Bupati Biak Numfor dan Wakil Bupati Biak yakni nomor urut 1 paslon Bupati Andreas Msen-Wakil Bupati Yustinus Noriwari (Senor), paslon nomor2 calon Bupati Herry Ario Naap dan calon wakil Bupati Nehemia Wospakrik (Herry-Nehemia) serta paslon nomor 3 calon Bupati Nicodemus Ronsumbre dan Wakil Bupati Akmal Bachri (Normal) akan bertaung di ajang pilkada serentak 27 Juni 2018. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024