Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mewajibkan 328 pemerintahan kampung di wilayah itu untuk mendokumentasikan setiap kegiatan yang bersumber dari dana alokasi kampung.

Asisten I Sekda Jayawijaya Tinggal Wusono di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan dokumentasi kegiatan itu dimaksudkan untuk melengkapi setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lokasi kampung/desa.

"Sekarang terjadi banyak perubahan terkait pengelolaan dana kampung sehingga perlu disosialisasikan kepada kepala kampung, misalnya tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban yang harus disertai bukti dan dokumentasi kegiatan, sesuai apa yang sudah mereka rencanakan dan kerjakan," kata Tinggal pada momentum sosialisasi dana alokasi kampung yang digelar di Gedung Wio.

Tinggal mengaku sudah menyampaikan instruksi Kementerian Keuangan tersebut kepada kepala-kepala kampung yang hadir.

Ia juga mengaku akan mengawal dan mengingatkan SKPD terkait yang membidangi pemerintahan kampung agar memperhatikan syarat-syarat penggunaan DAK yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Sebenarnya sosialisasi ini untuk 328 kepala kampung, tetapi kalau kita kumpulkan secara keseluruhan itu tidak efektif sehingga kita bagi dua, nanti gantian," katanya.

Ia mengharapkan dengan sosialisasi yang rutin dilakukan, pemerintah kampung bisa mandiri untuk menyelesaikan pelaporan sebagaimana harapan pemerintah.

"Harapan kami, pada tahun-tahun berikut, apa yang mereka rencanakan itu yang mereka kerjakan, apa yang mereka kerjakan, itu yang mereka pertanggungjawabkan," katanya.

Menurut dia dana lokasi kampung 2018 untuk Kabupaten Jayawijaya belum dicairkan namun pemerintah mengupayakan agar dalam waktu yang tidak lama pencairannya bisa terealisasi.

"Kemarin ada masalah tentang peraturan yang kita buat, jadi di dalam APBD yang dialokasi ternyata lebih kecil dari alokasi yang seharusnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sehingga arus direvisi untuk dikirim kembali," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024