Biak (Antaranews Papua) - Tim operasi lapangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua menciduk dua pemuda pelaku komplotan pencurian uang sebesar Rp180 juta di gudang perusahaan PT AMP Biak berinisial BM dan YM, Rabu.

"Kasus komplotan pencurian barang elektronik berupa laptop dan uang seratusan juta berhasl ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor," ujar Kepala Kepolisian Resort Biak AKBP Rachmad Amsori di Biak, Rabu.

Kapolres AKBP Rachmad mengakui penangkapan dua pelaku komplotan pencuri gudang terungkap berkat laporan masyarakat dengan karyawan perusahaan PT AMP.

Ia menyebut dari hasil penangkapan komplotan pencuri gudang di Biak penyidik telah mengamankan uang cash dari kedua pelaku sebesar Rp8 juta serta satu unit sepeda motor dan satu perangkat sound sistem.

Kedua pelaku pencurian gudang yang tertangkap, menurut AKBP Rachmad, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku dan barang bukti yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres sebagai barang bukti," tegas AKBP Rachmad Amsori yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wayan Laba.

Satu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari komplotan pencurian gudang berinisial An, menurut Kapolres AKBP rachmad, hingga saat ini sudah melarikan diri keluar Biak dan masuk daftar pencaharian orang (DPO) Satreskrim Polres Biak Numfor.

Dua pelaku komplotan pencurian gudang di Biak yang tertangkap,lanjut AKBP rachmad, hingga sekarang telah ditahan di rutan Polres selama 20 hari sejak 6 Februari 2018.

Kasus pencurian di wilayah hukum Polres Biak hingga kini telah menjadi salah satu kejadian kasus menonjol. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024