Timika (Antaranews Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, Papua membayar klaim Rp677 juta kepada keluarga almarhum Johanis Frits Rumaropen.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Ahmad Fauzi Usman menyerahkan langsung kepada ahli waris Silvia Inarkombu yang merupakan istri almarhum di Kantor Disnaker Mimika dan disaksikan oleh perwakilan PT. Freeport Indonesia dan Disnaker Mimika.

Johanis Frits Rumaropen merupakan karyawan PT Freeport Indonesia dengan jabatan Plant Operator yang mengalami insiden kecelakaan pada saat menuju ke tempat kerja menggunakan bus yang disediakan oleh perusahaan di Mile Point 67 Tembagapura pada 13 Desember 2017.

Adapun santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebesar Rp677.101.450 yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp578.241.600.

Jaminan Hari Tua sebesar Rp86.859.850 dan beasiswa pendidikan untuk 1 orang anak sebesar Rp12.000.000.

Sementara itu untuk Jaminan Pensiun berkala akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya menunggu perbaikan sistem.

Silvia Inarkombu kepada wartawan mengatakan bahwa ia bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah membayar klaim kepestaan suaminya. Dengan demikian ia dapat membuka usaha baru untuk bisa membiayai dan menghidupi enam orang anaknya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024