Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah memberikan jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai proteksi diri bagi penyelenggara Pemilu 2024 di daerah itu.
"KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama terkait program perlindungan jaminan sosial bagi petugas penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Biak Numfor Matheus G.Ronsumbre di Biak, Jumat.
Ia menyebut, upaya memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki risiko tinggi pada Pemilu 2024.
"Dipastikan petugas penyelenggara Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum hingga di tingkat kampung, kelurahan, distrik/kecamatan dan KPPS sudah dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," sebut Ketua KPU Matheus.
Diakui Ketua KPU, petugas penyelenggara Pemilu memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya pada tahapan pemilu serentak 2024.
Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya 2019, dimana, kata Matheus banyak kasus para petugas KPPS yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia tersebut.
Diakuinya, berdasarkan pengalaman saat Pemilu 2019 petugas penyelenggara pemilu bekerja hingga pagi hari dan menimbulkan korban petugas, ada yang meninggal dunia dan sakit.
"Ya untuk Pemilu 2024 KPU Biak Numfor sudah melindungi penyelenggara pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan," sebut Matheus.
Pada Pemilu 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor telah menetapkan sebanyak 484 TPS pemilu tersebar di 268 kelurahan/kampung dan 19 distrik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak lindungi penyelenggara pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan