Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu secepatnya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib lima komisioner KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketua majelis sidang kode etik DKPP DR Alfitra Salamm di Jayapura, Jumat, mengatakan majelis sidang kode etik DKPP selama dua kali persidangan telah mencari dan menggali fakta-fakta proses dan tahapan Pilkada Mimika apakah telah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

"Tugas kami hanya mencari dan menggali fakta saja. Setelah fakta-fakta dikumpulkan maka nanti akan dibawa ke rapat atau sidang pleno tujuh orang anggota majelis. Masing-masing anggota majelis akan menyatakan pendapat terhadap persoalan-persoalan dan fakta-fakta yang ada apakah telah sesuai regulasi atau tidak," jelas Alfitra.

Selanjutnya, masing-masing anggota majelis etik DKPP akan memberikan penilaian apakah para komisioner KPU Mimika dan Panwaslu Mimika telah menjalankan tugasnya menyelenggarakan tahapan Pilkada Mimika secara profesional atau tidak.

"Sidang pleno itulah yang akan menilai fakta-fakta yang terjadi selama proses dan tahapan Pilkada Mimika," jelas Alfitra.

Sesuai Peraturan DKPP, katanya, ada beberapa jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Penyelenggar Pemilu yang dinilai bekerja tidak profesional.

Sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan berupa peringatan atau peringatan keras atau peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

"Tugas kami adalah memberikan sanksi kepada penyelenggara. Itu tergantung dari rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing anggota majelis maka sanksi itulah yang akan dijatuhkan kepada penyelenggara apakah itu KPU atau Bawaslu (termasuk Panwaslu) yang diadukan," jelas Alfitra.

Ia mengakui Papua merupakan daerah dengan indeks kerawanan paling tinggi di Indonesia dalam hal penyelenggaraan pesta demokrasi, terutama Pilkada Serentak 2018.

Begitupun dengan tingkat pelanggaran kode etik paling tertinggi dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Papua.

Selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 terdapat 10 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP di Papua.

Delapan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sedang disidangkan itu yaitu empat perkara disidangkan di Polda Papua dan empat perkara lainnya disidangkan di Kantor Bawaslu Papua.

Lima komisioner KPU Mimika atas nama Ocepina T Magal selaku ketua dengan empat anggotanya masing-masing yaitu Alfrets Petupetu, Yoel Louis Rumakewi, Derek Motte dan Reinhard Gobay diadukan oleh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) ke DKPP lantaran dinilai tidak profesional dalam menyrlenggarakan tahapan Pilkada di Mimika.

Pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob maju dalam kontestasi Pilkada Mimika 2018 dengan diusung oleh koalisi sembilan partai politik dari 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Mimika.

Namun KPU Mimika dalam keputusannya bertempat di Sentani, Jayapura pada 18 Februari 2018 menyatakan pasangan Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika)-Johannes Rettob tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon yang berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018 lantaran ijazah SMP Eltinus Omaleng dari Sekolah Yayasan Wolio Ujung Pandang tahun 1989 tidak dapat diverifikasi karena sekolah itu sudah ditutup.

Jalur perseorangan
Ironisnya, Eltinus Omaleng sendiri menyelesaikan studi master hukum pada Universitas Negeri Cenderawasih Jayapura pada 2016.

Adapun empat paslon bupati-wakil bupati yang ditetapkan KPU Mimika mengikuti Pilkada 2018 seluruhnya berasal dari jalur perseorangan.

Mereka terdiri atas pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway dengan dukungan KTP sebanyak 23.890, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang mengantongi dukungan sebanyak 23.091 KTP, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra mengantongi dukungan KTP sebanyak 41.118 dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis mengantongi dukungan KTP sebanyak 26.437.

Total dukungan KTP dari empat paslon perseorangan tersebut sebanyak 114.536 KTP.

Jika ditambah dengan dukungan KTP dari dua paslon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way maka penggunaan KTP untuk dukungan calon perseorangan di Mimika pada Pilkada Serentak 2018 mencapai lebih dari 150-an ribu KTP.

Kepala Dispencapil Mimika John Wicklif Tegai saat sidang etik DKPP di Kantor Bawaslu Papua pada Kamis (8/3) menerangkan bahwa jumlah pemilik E-KTP di Mimika sebanyak 110.192 dan pemilik surat keterangan (suket) kependudukan sebanyak 13.564 sehingga total penduduk yang telah memiliki data kependudukan sebanyak 123.756 orang. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024