Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menyatakan siap menindak tegas iklan kampanye di media cetak atau elektronik yang tayang di luar ketentuan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Anugra Pata di Jayapura, Jumat mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan jika ditemui ada media cetak ataupun elektronik yang memuat iklan kampanye pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati sebelum waktunya.

"Jadi, para prinsipnya aturan main iklan di media cetak ataupun elektronik berdasarkan Pasal 34 PKPU Nomor 4 tahun 2017, di situ menyebutkan dengan tegas bahwa penayangan iklan kampanye itu 14 hari sebelum masa tenang, itu bunyinya," katanya.

"Kemudian iklan kampanye itu yang memfasilitasi atau membiayai penayangannya adalah KPU dan terkait dengan berapa kali tampil atau tayang itu, nanti KPU juga yang biayai, sementara materi iklannya itu dari para pasangan calon atau tim kampanye yang membuat dan berikan kepada KPU.

Mengenai teknis untuk menindak tegas penanyangan iklan kampanye yang tidak taat aturan, kata dia, Bawaslu Papua menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Papua dan Dewan Pers.

Tapi karena setahu dirinya, Dewan Pers tidak ada perwakilan di Papua, tadi barusan saya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

"Pak Yosep menyampaikan bila Bawaslu Papua atau Panwas kabupaten/kota menemukan ada penayangan iklan kampanye di media cetak dan `online` tidak tepat waktu dan tidak taat aturan maka segera menegur media cetak atau online tersebut dengan tembusan ke Dewan Pers di Jakarta," katanya.

"Itu aturan mainnya, sementara jika Bawaslu atau Panwaslu menemukan iklan kampanye di lembaga penyiaran maka segera menyampaikan temuan tersebut kepada KPI untuk ditegur, begitu isinya," katanya.

Anugrah mengaku hingga kini Bawaslu Papua belum menemukan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, namun di salah satu media lokal telah meminta Bawaslu Papua untuk segera bertindak karena ada iklan kampanye pasangan calon.

"Hingga kini, Bawaslu Papua belum menemukan, tapi ada salah satu media lokal yang beritakan bahwa Bawaslu diminta tegas untuk menindaklanjuti penayangan iklan kampanye salah satu paslon di media cetak," katanya.

Hanya saja, kata dia, Bawaslu Papau butuh bukti yang konkrit berupa koran ataupun alamat laman web atau juga video lembaga penyiaran mana yang tayangkan iklan kampanye.

"Ini kita butuh bukti juga, kami siap bertindak tegas dan kita sangat berikan apresiasi apabila ada masyarakat yang punya kepedulian, berarti masyarakat sudah paham soal pengawasan, hanya saja itu tadi, kita butuh bukti agar bisa menegur yang bersangkutan agar kita tegas," kata Anugrah.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati baru dilaksanakan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto di Jayapura, Kamis (8/3), mengatakan pemasangan iklan kampanye di media massa masih sekitar Mei 2018 sehingga kini belum dapat dilakukan.

"Jika sudah ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024